LOADING...

Back To Top

 Polres Basel Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga Desa Bikang Hingga Meninggal Dunia
March 19, 2025

Polres Basel Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga Desa Bikang Hingga Meninggal Dunia

Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan berujung kematian korban Soleha (52) warga Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Rekonstruksi dilakukan langsung oleh tim penyidik kepolisian di gedung Satreskrim Polres Basel, Senin (17/03/2025).

Dengan mengenakan baju dan celana tahanan berwarna biru lengkap dengan menggunakan peci, tersangka SU alias YA (42) yang merupakan tetangga korban memperagakan 14 adegan yang menggambarkan cara tersangka melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, ada sebanyak 14 adegan yang diperagakan tersangka, dimulai ketika tersangka pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor, sampai akhirnya terlibat cekcok dan mengejar korban sembari membawa sebilah parang yang dicabut dari pinggangnya.

“Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 14 adegan diperagakan oleh tersangka. Dari mulai awal mula sebelum kejadian, sesaat kejadian hingga pasca kejadian,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.

Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi digelar guna mengetahui secara pasti suatu kejadian tindak pidana pembacokan yang dilakukan oleh tersangka. Melalui kegiatan tersebut polisi turut memperoleh petunjuk tambahan sesuai dengan keterangan yang diperoleh. Dari beberapa adegan tersebut tersangka melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang kepada korban.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 20 Januari 2025 lalu sekira pukul 15.45 Wib. Pada adegan pertama menunjukkan tersangka yang baru pulang dari kebun melintas menggunakan sepeda motor di depan warung milik korban WA (63).

Dilanjutkan beberapa adegan yang memperlihatkan korban Soleha bersama dua orang lainnya yakni WA dan IW sedang asyik mengobrol di warung tersebut. Tersangka yang melihat ketiganya tiba-tiba langsung menghentikan laju sepeda motornya.

Dikarenakan pelaku merasa bahwa sedang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut dan kerap disebut gila. Pada adegan kelima tersangka langsung turun dari sepeda motornya. Lalu, mencabut sebilah parang dari pinggangnya sembari berteriak-teriak mencari korban Soleha secara berulang-ulang. Sampai adegan ketujuh tersangka yang naik pitam kemudian mengayunkan parang ke sembarang arah sampai mengenai korban WA pada bagian dada dan kaki.

Beruntunglah WA rekannya Iw berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari masuk ke dalam rumah. Puncaknya pada adegan ke-11 korban Soleha yang juga berusaha masuk ke dalam rumah milik korban Wa justru dikejar oleh pelaku. Korban Soleha yang tidak bisa melarikan diri kemudian langsung membabi buta mengayunkan parang ke sekujur tubuh korban Soleha secara berulang-ulang kayaknya mencincang daging.

“Tujuan kita melakukan rekonstruksi ulang karena ingin membuat terang perkara yang sedang kita tangani. Baik dari tempat kejadian, peristiwa serta apa saja hal-hal yang terjadi di tempat tersebut,” jelas AKP Raja Taufik.

Lebih jauh ungkapnya, rekonstruksi ini untuk mencari fakta-fakta terkait kejadian, sesuai fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi. Proses rekonstruksi dilakukan menjadi upaya kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Selama berlangsungnya proses rekonstruksi sejumlah anggota kepolisian turut disiagakan di setiap lokasi dengan pengawalan ketat.

“Setelah digelarnya rekonstruksi ini, berkas dapat segera diajukan ke kejaksaan untuk disidangkan. Penyidik turut melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam waktu dekat ditargetkan kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dan bisa dibawa ke meja hijau untuk disidangkan,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut kata Raja Taufik Ikrar Bintani tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel, Alfriwan Putra bilang dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara. Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.

“Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan,” kata Alfriwan Putra.

Ia menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Mengingat saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut masih berstatus P-19.

“Hal ini dikarenakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap. JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah selesai maka akan langsung dilakukan tahap kedua. Kita sudah menunjuk jaksa peneliti, mungkin nanti akan ada jaksa lain juga,” pungkas Alfriwan Putra. 

Prev Post

Polres Basel Ungkap Korupsi Dana BUMDES Fajar Sejahtera, Direktur JY…

Next Post

Kapolres Bangka Selatan Hadiri Operasi Pasar Murah di Toboali, Warga…

post-bars