Polres Bangka Selatan Sikat Pengedar Sabu di Toboali, EVN Terancam 20 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menciduk seorang pria berinisial EVN (25) di rumah kontrakannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat polisi mengamankan EVN, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam toilet.
”Setelah berhasil diamankan, kami melakukan penggeledahan lebih lanjut yang didampingi oleh ketua RT setempat,” ujar Iptu Budi pada Selasa (19/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih sabu.
Lima bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih sabu.
Satu bungkus plastik bening ukuran sedang kosong.
Lima belas bungkus plastik bening ukuran kecil kosong.
Barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto total 1,88 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah plastik kosong yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkotika.
Iptu Budi menambahkan bahwa pelaku diduga sudah sering melakukan transaksi narkotika di rumah kontrakannya. Motif tersangka adalah mencari keuntungan dari penjualan sabu.
Saat ini, EVN dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,’ pungkasnya.