Back To Top

 Polsek Airgegas tangkap Dua Pencuri dari 2 Ton Sawit
June 3, 2025

Polsek Airgegas tangkap Dua Pencuri dari 2 Ton Sawit

Tribratanews Polres Basel – Dua pria, DD (38) dan JHD (31), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri lebih dari 2 ton tandan buah sawit dari perkebunan milik Thamron alias Aon, seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah.
Keduanya dibekuk saat mengangkut hasil curian di Desa Nangka, Air Gegas, Bangka Selatan, setelah aksinya tepergok oleh karyawan kebun.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada Senin (2/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dua pelaku berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri,” terang Budi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025) malam.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan CK (32), seorang mandor kebun. Pada Minggu (1/6/2025) siang, CK yang sedang berpatroli rutin di kebun menemukan tumpukan tandan buah sawit yang diduga dipanen secara ilegal.
“Setelah memastikan tidak ada aktivitas panen resmi, pelapor langsung berkoordinasi dengan Polsek Air Gegas dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi,” jelas Budi.
Aksi Pencurian dan Pengejaran
Menjelang malam, sekitar pukul 01.00 WIB, dua kendaraan, termasuk sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam, memasuki area perkebunan. Para pelaku segera mengangkut tandan buah sawit yang sebelumnya telah mereka kumpulkan.
Tak butuh waktu lama, CK bersama dua karyawan lainnya segera mengepung kendaraan tersebut, dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku yang terlibat. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah perkebunan.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Air Gegas yang menerima laporan pada pagi harinya langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Budi.
Barang Bukti dan Motif Ekonomi
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2.139 kg tandan buah sawit, 1 unit mobil Suzuki Carry hitam, 2 unit sepeda motor (Yamaha Fino & Yamaha Mio Soul), 2 buah dodos, 3 buah loding, dan 1 buah senter kepala.
Motif pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi. Para pelaku nekat memanen dan mengangkut sawit tanpa izin dari pemilik kebun.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Budi.

Prev Post

Polres Basel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Next Post

Miliki Sabu 5,10 Gram, Residivis Narkoba di Bangka Selatan, Kembali…

post-bars