
Polsek Payung Bekuk Pencuri Toko Yang Beraksi Saat Pemilik Main Gaple
Unit Reskrim Polsek Payung, Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang buruh harian lepas bernama Gustian Feri (23), warga Desa Jelutung II.
Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, atas izin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, pada Rabu (7/5/2025).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, korban bernama Zulkipli baru selesai bermain gaple. Saat hendak pulang ke rumah untuk mengambil minuman di tokonya, Zulkipli mendengar suara mencurigakan dari dalam toko miliknya. Ia menyadari bahwa tokonya sedang disatroni pencuri.
“Tidak lama kemudian, korban diam-diam memanggil anaknya, Jordi, yang berada di dalam rumah, dan memberitahukan adanya pencurian di toko. Setelah itu, mereka langsung membuka toko dan mendapati seorang pria tak dikenal di dalamnya yang kemudian melarikan diri melalui jendela toko,” ungkap Iptu Marto Sudomo.
Setelah kejadian tersebut, Zulkipli memeriksa tokonya dan mendapati uang di laci telah hilang seluruhnya. Jordi sempat mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.
“Akibat kejadian tersebut, Zulkipli mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,00 dan jendela tokonya mengalami kerusakan,” kata Kapolsek.
Kapolsek memaparkan kronologi pengungkapan kasus, berawal dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Payung pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Informan menyebutkan bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di pondok kebun milik warga di Desa Jelutung II.
“Anggota Reskrim Polsek Payung segera mendatangi pondok kebun yang dimaksud dan berhasil menemukan pelaku, Gustian Feri, sedang bersembunyi. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Payung untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan pencurian tersebut,” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah gunting, sepasang sandal selop berwarna hitam putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna biru dongker dengan nomor polisi BN 6527 VI.
“Modus operandi tersangka adalah masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP,” terang Kapolsek.