Sempat Mencoba Kabur, Dua Pencuri Sawit Tak Berkutik Dari Polsek Air Gegas
Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil membekuk dua pelaku pencurian tandan buah sawit di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MI dan JR, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu, Punadin, paman korban, sedang mengecek kebun sawit milik almarhum Misdin.
“Saksi mendengar suara mobil di dalam kebun. Setelah didekati, ia melihat dua pria sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam mobil,” ujar Iptu Budi pada Senin (15/9/2025).
Melihat aksi pencurian tersebut, Punadin segera memberitahu istrinya, yang kemudian menghubungi korban, Ahmad Abu Bakar. Korban yang mendengar kabar tersebut langsung menuju kebunnya. Sekitar pukul 18.35 WIB, korban tiba di lokasi dan memergoki kedua pelaku yang hendak kabur.
”Korban kemudian mengejar mobil pelaku dan berhasil menghentikannya. Satu pelaku, berinisial MI, berhasil diamankan di tempat, sementara pelaku lainnya, JR, berhasil melarikan diri,” tambah Iptu Budi.
Polisi yang tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tandan buah sawit seberat 1.650 kg yang telah ditimbang, satu dodos, satu loding, dan satu unit mobil Isuzu Panther dengan nopol BN 8248 VP yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur. Keesokan harinya, Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap JR di kediamannya.
Menurut Iptu Budi, motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.